Kubu eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan siap bertanding di meja hijau setelah Tim 9 melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektif, bisa tahu yang benar dan tidak benar,”
ucap Febri kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Ia berpendapat dengan dimulainya babak baru ini menjadi hal penting dalam penanganan dugaan korupsi maupun pencucian yang dituduhkan Kejagung maupun Polri.
Sebab dengan pelimpahan tahap II ini, perkara korupsi Febrie cs tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
“Karena pada tahapan berikutnya kami mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan, setiap detail dugaan yang disangkakan pada Pak FA,”
kata Febri.
Tim kuasa hukum mengaku sudah mengantongi berbagai persoalan hukum dan sederet kejanggalan selama proses penyidikan baik di meja Polri maupun di Kejagung. Semua anomali itu akan dibahas secara terbuka jika perkara itu telah memasuki meja persidangan.
“Dalam proses penyidikan ditemukan banyak sekali persoalan hukum dan kejanggalan, kami berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya,”
kata eks Jubir KPK itu.
Cocok
Sementara, perihal penyitaan 74 kg emas beserta barang bukti lain yang telah disita dan turut diserahkan kepada tim penuntut, kuasa hukum menilai barang bukti itu harus memiliki keterkaitan yang jelas.
“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi,”
tutur Febri.
Keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan.
“Barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Itu yang akan kami uji nanti dalam proses persidangan,”
ujar dia.
Pindah
Penanganan eks Jampidsus Febrie Adriansyah cs resmi berpindah tangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Kejagung telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri.
Selain Febrie, dua tersangka yang turut diserahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Penyerahan tahap dua itu setelah tim penuntut umum menyatakan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa penuntut umum yang akan menyusun surat dakwaan memiliki waktu 20 hari. Setelahnya berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk persidangan.






