Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membantah tudingan pemerasan sebagaimana tudingan Korps Adhyaksa dalam pengurusan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya.

Febrie menegaskan selama ia menjadi jaksa, ia tidak bermasalah secara internal.

“Selama 33 tahun menjadi jaksa, saya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh (Bidang) Pengawasan,”

kata Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Jangankan diperiksa, Febrie mengaku tidak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadapnya. Dia sempat menyinggung, ketika Tim 9 Kejagung—yang juga merupakan mantan anak buahnya—memeriksa dirinya.

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya memimpin (saya) mengajari perbuatan-perbuatan seperti itu?”

ujar dia.

Namun, Febrie enggan menjelaskan lebih lanjut perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya. Dia hanya berharap hakim yang akan menangani perkaranya dapat mempertimbangkan fakta.

“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih (alasan) perkara ini muncul,”

tutup Febrie.

Pelimpahan

Penanganan kasus Febrie cs resmi berpindah tangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Kejagung telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri.

Selain Febrie, dua tersangka yang turut diserahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Penyerahan tahap dua itu setelah penuntut umum menyatakan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua.

Jaksa penuntut umum yang menangani perkara bakal menyusun surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari. Kemudian berkas akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk persidangan.

Penetapan

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, Korps Adhyaksa menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Kemudian satu Sprindik orisinal terbitan Kejagung dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut peran tiga tersangka:

Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.