Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara akibat perkara tersebut.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP,”

ujar Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026.

Lebih lanjud Anang pengungkapkan penyidik Kejagung fokus menuntaskan perkara pascamenjerat para tersangka. Setidaknya, ada ratusan orang saksi yang telah dimintai keterangan, beberapa di antaranya merupakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan juga mendalami dugaan jual beli titik dapur MBG.

Pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,”

tuturnya.

Ketika disinggung ada berapa titik SPPG yang diduga jadi objek dugaan korupsi, Anang enggan menyampaikannya sebab hal itu menjadi materi pokok perkara.

Ia mengatakan perkara tersebut akan disampaikan lebih detail setelah memasuki persidangan.

Mudah-mudahan cepat, cepat di-P-21, cepat dilimpahkan, biar cepat sidang,”

ujar kapuspenkum.

Tata Kelola MBG

Kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024–2025, total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.

Dari kalangan mantan pejabat BGN di antaranya mantan Kepala, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan.