Penyidik KPK menggeledah kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam, 18 September 2026.
Lampri merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait perkara di (kementerian) ATR/BPN,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.
Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri dalam perkara ini dan mengonstruksikan utuh dugaan tindak pidana. KPK juga telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk guna mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aliran dana.
Tersangka
Dalam perkara ini ada delapan tersangka, yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
- Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Berikut peran masing-masing:
| Perkara | Pihak yang Terlibat | Modus/Dugaan | Nilai Uang | Tujuan/Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Perkara 1: Suap pengurusan HGB | Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid | Adrianto diduga menyuap Sontang melalui Erwin | Rp1,5 miliar | Membuka blokir dan memuluskan penerbitan HGB di lahan yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor |
| Perkara 2: Gratifikasi | Pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Erwin; Arif Sugiyanto; Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN | Setoran pengurusan HGB serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan | Rp2,1 miliar | Uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) disetorkan kepada Erwin |
| Aliran dana perkara 2 | Erwin → Arif Sugiyanto | Uang dari pengurusan HGB disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron | Rp1,8 miliar | Dari Rp2,1 miliar yang diterima Erwin, Rp1,8 miliar kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto |
| Gratifikasi lain | Lampri dan Arif Sugiyanto | Dugaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN | Rp8 miliar | Disebut berkaitan dengan perkara gratifikasi, termasuk dugaan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya |
| Total barang bukti disita | KPK | Uang tunai rupiah dan mata uang asing dari dua perkara | Rp106,3 miliar | Disita KPK dalam penanganan dua perkara tersebut |
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara, enam orang lain selaku penerima, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.






