Penyidik KPK menggeledah kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam, 18 September 2026.

Lampri merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait perkara di (kementerian) ATR/BPN,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.

Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri dalam perkara ini dan mengonstruksikan utuh dugaan tindak pidana. KPK juga telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk guna mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aliran dana.

Tersangka

Dalam perkara ini ada delapan tersangka, yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Berikut peran masing-masing:

PerkaraPihak yang TerlibatModus/DugaanNilai UangTujuan/Keterangan
Perkara 1: Suap pengurusan HGBAdrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Erwin, orang kepercayaan Nusron WahidAdrianto diduga menyuap Sontang melalui ErwinRp1,5 miliarMembuka blokir dan memuluskan penerbitan HGB di lahan yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor
Perkara 2: GratifikasiPejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Erwin; Arif Sugiyanto; Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPNSetoran pengurusan HGB serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahanRp2,1 miliarUang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) disetorkan kepada Erwin
Aliran dana perkara 2Erwin → Arif SugiyantoUang dari pengurusan HGB disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan NusronRp1,8 miliarDari Rp2,1 miliar yang diterima Erwin, Rp1,8 miliar kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto
Gratifikasi lainLampri dan Arif SugiyantoDugaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPNRp8 miliarDisebut berkaitan dengan perkara gratifikasi, termasuk dugaan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya
Total barang bukti disitaKPKUang tunai rupiah dan mata uang asing dari dua perkaraRp106,3 miliarDisita KPK dalam penanganan dua perkara tersebut

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara, enam orang lain selaku penerima, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.