Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) Apung Widadi (AW) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perusahaan yang dipimpinnya dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP 2009-2024. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tugas dan fungsi Apung dalam memimpin PT Migas Kota Bekasi.

Pastinya terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan tugas dan fungsi jabatan yang bersangkutan,”

kata Kapuspenkum Anang Supriatna dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.

AW perdana menjalani pemeriksaan oleh Kejagung dan didalami mengenai tugas dan fungsi dalam memimpin perusahaan PT Migas Kota Bekasi.

Selain Apung, penyidik turut memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya; HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.

Keempat orang saksi dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara yang telah membuat negara mengalami kerugian hingga triliunan.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”

ucap Anang.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejagung menduga adanya pelanggaran prosedur dalam KSO antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP sebab melibatkan perusahaan asing untuk mengelola sumur-sumur minyak di daerah Kota Bekasi.

Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,”

ujar Anang kepada wartawan di Kejari Jaksel, Jumat, 18 September 2026 kemarin.

Dalam pengelolaan sumur tersebut, semestinya turut melibatkan perusahaan-perusahaan setempat milik daerah dalam nota kerja samanya, namun hal tersebut diduga diabaikan.

Terlebih, Kejagung menemukan indikasi salah satu perusahaan yang terlibat dalam KSO itu baru terbentuk.

Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan,”

ungkapnya.

Bukan hanya terjadi kerugian negara, akibat tata kelola proyek KSO itu yang serampangan menyebabkan BUMD (Perusda Bekasi) dan PT Pertamina EP mengalami defisit karena membebani APBD.

Kerugian negara diperkirakan sekitar 2 triliunan,”

tutupnya.