Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian memproses secara pidana pihak yang membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Desakan itu disampaikan menyusul aksi pembubaran ibadah yang disertai intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam pada Minggu, 20 September 2026.
Kami mengecam keras aksi intoleransi yang disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. Kejadian ini sekali lagi membantah klaim Menteri Agama baru-baru ini yang menyatakan bahwa kerukunan sosial keagamaan di Indonesia mencapai level tertinggi sepanjang sejarah bangsa,”
kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2026.
Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB),”
tambahnya.
Wirya mengatakan aparat setempat memang dilaporkan tengah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut dia, proses mediasi tidak boleh menggantikan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi dan pembubaran ibadah.
Kami mendorong adanya proses hukum pidana bagi para pelaku. Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum,”
ucapnya.
Menurut Wirya, penanganan secara hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia menilai penyelesaian tanpa pertanggungjawaban hukum dapat memberikan pesan yang keliru kepada masyarakat terkait kebebasan menjalankan ibadah.
Amnesty menilai tindakan yang terjadi di Tangerang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan antarwarga.
Ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,”
tegas Wirya.
Amnesty juga meminta Polri memastikan adanya konsistensi dalam penindakan terhadap kasus diskriminasi terhadap kelompok minoritas beragama.
Wirya kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025. Dalam kasus itu, polisi menetapkan delapan tersangka dan perkara tersebut berlanjut hingga pengadilan.
Pada kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025 lalu polisi berani menetapkan delapan tersangka perusakan. Pelaku telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah,”
jelasnya.
Namun, kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda? Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,”
pungkasnya.







