Penyidik KPK memeriksa dua tersangka, Fahd El Fouz (FEZ) dan Arif Sugiyanto terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mempertebal dugaan kasus dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi KPK.
Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Senin, 21 September 2026.
Dikatakan Budi, kedua tersangka dimintai keterangan dalam membangun konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Pemeriksaan sekaligus mengonfirmasi dugaan bukti rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah dikantongi KPK.
Untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,”
jelas Budi.
KPK mengungkapkan adanya dua konstruksi besar dalam perkara yang melibatkan anak buah Menteri Nusron Wahid.
Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Sementara pada perkara keduanya mengenai gratifikasi. Para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
KPK mengungkapkan, uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto dengan nilai Rp8 miliar.
Berdasarkan dua perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp106,3 miliar. Berdasarkan kecukupan alat bukti, ada delapan orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.







