Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat (YYS) terseret dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK kembali menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok pada Senin, 21 September 2026 setelah sebelumnya melakukan penggeledahan pada 10 September 2026.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Saudara YYS, yang berlokasi di wilayah Depok,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Diketahui, kediaman Yayat sudah dua kali digeledah penyidik KPK. Kediaman Yayat digeledah karena diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar tersebar di sejumlah wilayah dalam perkara suap proyek di Pemkab Bekasi.
Yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,”
katanya.
Meski demikian, Budi belum merinci hasil penggeledahan di kediaman anggota Polri itu sebab hingga kini masih berlangsung. Kediaman Yayat pertama kali digeledah penyidik Komisi Antirasuah pada Kamis, 10 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di kediamannya di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan Yayat diperiksa penyidik.
Pada saat itu, Yayat didalami usai diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Sarjan sendiri telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim selama tiga tahun dan tiga bulan, dan denda Rp150 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk memenangkan sejumlah proyek.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan adanya tersangka.







