Penyidik KPK sita dua unit kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Mohammad Fikri Thobari.

“Penyidik kembali menyita terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 21 September 2026.

Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian seorang pengusaha berinisial EBS kepada Vinna. Namun, kepemilikan kendaraan tersebut atas nama RNS yang merupakan teman Vinna.

Sita Lain

Selain mobil Mercedes Benz, KPK turut menyita kendaraan lainnya merk Mitsubishi yang diduga juga hasil pemberian EBS.

Sementara mobil dari EBS untuk Vinna yang menggunakan nama adiknya, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix masih didalami oleh penyidik KPK.

Temuan tersebut kini masih menjadi pendalaman oleh KPK untuk mencari hubungan dari rangkaian perkara yang menjerat Thobari.

“(Pendalaman perihal) mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu,”

ujar Budi.

Muasal

Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.

Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang Rp980 juta yang diterima secara bertahap.

Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.