KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. 

Sirajudin menjadi tersangka tunggal setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 14 orang lainnya di wilayah Jakarta-Manado.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudara SJL,”

ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di KPK, Selasa, 22 September 2026.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Dalam perkara pemerasan, Sirajudin diduga mematok tarif fee untuk pembangunan infrastruktur melalui proyek Dinas PUPR.

Sirajudin juga mematok fee untuk Kepala Dinas PUPR Pemkab Bolmut sebesar empat persen dan Pokja PBJ satu persen.

SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,”

ucap Taufik.

Sebelum proyek dilaksanakan, diduga Sirajudin lebih dulu memploting pelaksanaan proyek dengan memerintah anak buahnya menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek.

Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,”

ungkap Taufik.

Setelah mendapat persetujuan vendor yang akan melaksanakan proyek tersebut, Kepala Dinas PUPR memerintahkan Pokja untuk memenangkan pihak swasta yang sudah diploting sebelumnya.

Sebagai balas budi karena telah dimenangkan, Sirajudin mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya.

Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,”

jelas Taufik.

Dugaan Gratifikasi

Selain pemerasan, Bupati Bolmut diduga menerima uang tidak wajar lainnya total Rp11,14 miliar sejak periode pertamanya hingga kini.

Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030,”

tutupnya.

Taufik menyebut uang tersebut berasal dari Kadir Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta. Lalu penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.

Atas perbuatannya, Sirajudin dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.