Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso mengecam proses pembebasan bersyarat terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau ulang keputusan tersebut.
Saya pikir Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa meninjau ulang keputusan pembebasan bersyarat ini, karena ini kan kasus pemerkosaan santriwati. Harus ada keadilan yang sangat korektif terhadap proses ini,”
kata Sugiat, Selasa, 22 September 2026.
Sugiat menilai proses pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan keadilan bagi korban. Ia juga mengingatkan jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan karena faktor kekuasaan maupun uang.
Sugiat mengatakan kasus yang menjerat Bechi bukan perkara ringan. Menurut dia, dampak yang dialami korban dari kejahatan tersebut dapat berlangsung dalam waktu panjang.
Kalau alasannya berkelakuan baik, saya pikir itu subjektif, sementara kasusnya adalah sebuah kejahatan yang sangat besar dan itu menimbulkan efek kepada korban sangat besar seumur hidupnya,”
ucapnya.
Karena itu, Sugiat meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek perilaku terpidana selama menjalani masa pidana ketika memberikan pembebasan bersyarat.
Ia menilai perlu ada pertimbangan yang lebih menyeluruh, terutama karena perkara yang dilakukan berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Sugiat juga menyoroti potensi munculnya persepsi publik terhadap proses pembebasan bersyarat apabila keputusan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka dan meyakinkan.
Jangan sampai nanti kesannya bahwa pembebasan bersyarat ini diperjualbelikan atau diberikan kepada orang-orang yang mungkin memiliki kekuasaan, memiliki uang, dan lain sebagainya,”
tegasnya.
Menurut Sugiat, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu mengevaluasi kembali keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Saya berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bisa meninjau ulang pembebasan bersyarat dari Mas Bechi, kasus terpidana pemerkosaan santriwati di Jombang,”
harap Sugiat.
Sebelumnya, Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang. Bechi merupakan anak dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Bechi divonis menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus tersebut. Namun, sebelum genap menjalani masa pidana tersebut, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Kondisi itu kemudian menuai sorotan dan menjadi polemik.







