Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diciduk tim KPK saat berada di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
Dia diamankan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bolmut, Sulawesi Utara.
Memang hanya akan bertemu dengan pihak swasta yang ada di Jakarta. Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara SJL dengan pihak swasta dan beberapa juga ada staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,”
kata Taufik saat jumpa pers, Selasa, 22 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik mengamankan uang panas senilai Rp130 juta di kamar hotel yang disewa Sirajudin.
Uang panas tersebut diamankan setelah Bupati Bolmut bertemu dengan salah seorang pihak swasta. Uang hasil korupsi itu ditemukan di kamar Sirajudin sebesar Rp30 juta dan Rp100 juta di kamar staf asisten pribadinya.
Dugaan transaksi gelap itu kemudian terendus oleh KPK dengan mengamankan Bupati bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, ada sembilan orang lainnya yang turut diamankan KPK.
Taufik mengungkapkan, SJL terlibat dalam dugaan pemerasan dengan mematok tarif fee kepada pihak swasta untuk proyek pembangunan infrastruktur oleh Dinas PUPR Pemkab Bolmut.
Sirajudin juga mematok fee untuk Kepala Dinas PUPR Pemkab Bolmut sebesar empat persen dan Pokja PBJ satu persen.
SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,”
ucap Taufik.
Sebelum proyek dilaksanakan, diduga Sirajudin lebih dulu memploting pelaksanaan proyek dengan memerintah anak buahnya menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek.
Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,”
ungkap Taufik.
Dari pematokan tersebut, Sirajudin mendapatkan uang panas Rp130 juta untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, bernilai Rp1,9 miliar.
Selain pemerasan, Sirajudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar sejak periode pertamanya hingga kini.
Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030,”
tuturnya.
Taufik menyebut uang tersebut berasal dari Kadir Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta. Lalu, penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudara SJL,”
jelas Plt Direktur Penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, Sirajudin dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






