Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kali ini, penyidik menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 22 September 2026.
Penyitaan tersebut menjadi sorotan karena merupakan mobil ketiga yang disita KPK dari Vinna dalam rangkaian pengembangan perkara.
KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan pemberian EBS yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Kendaraan tersebut diketahui tidak tercatat atas nama Vinna. Mobil itu justru diatasnamakan adiknya, DAA, yang disebut menggunakan kendaraan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
(Mobil tersebut) Diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh saudari DAA yang merupakan adik dari saudari VLA,”
ucap Budi.
Dengan penyitaan Toyota Innova Zenix tersebut, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang dikaitkan dengan Vinna. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Toyota Fortuner dan satu unit Innova Zenix yang diduga diberikan EBS dan diatasnamakan orang terdekat Vinna.
KPK juga sebelumnya menyita kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan pemberian EBS kepada Vinna. Pada 21 September 2026, penyidik menyita Mercedes-Benz milik Vinna yang disebut diatasnamakan orang lain.
Rangkaian penyitaan aset tersebut masih didalami KPK untuk mengetahui hubungan pemberian kendaraan dengan kapasitas EBS sebagai pihak swasta dan Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. KPK telah menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee dari pengaturan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya permintaan fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek. Total anggaran sejumlah proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar. Dari pengaturan proyek tersebut, Fikri diduga menerima uang Rp980 juta secara bertahap dari tiga pihak swasta.
Fikri disebut mengatur rekanan yang akan mengerjakan paket proyek melalui orang kepercayaannya, B. Daditama. Tiga perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Selain penerimaan Rp980 juta, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan fee dari satu rangkaian proyek, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang masih didalami penyidik.
Dalam perkara tersebut, Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini, penyitaan kendaraan terhadap Vinna menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengurai hubungan antara aset yang diterima dengan perkara dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong.
KPK masih menelusuri asal-usul pemberian serta kaitannya dengan posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.







