KPK menduga anggota Polri Ipda Yayat memiliki belasan aset rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lain. Sumber aset diduga dari hasil korupsi penerimaan sejumlah proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan aliran uang kepada Yayat terungkap dalam fakta persidangan terpidana Ade Kuswara cs.
“(Hal) yang kemudian terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan (Yayat) dalam jumlah puluhan miliar,”
ucap Budi kepada wartawan di KPK, Selasa, 22 September 2026.
Konfrontasi
Dari fakta persidangan, Ipda Yayat diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar berupa rumah mewah. Namun, dari sekian aset yang dimiliki Yayat, KPK baru menggeledah dua kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, KPK juga turut menemukan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan kasus Bekasi. KPK pun masih menelusuri aset-aset tidak wajar milik Yayat untuk membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri aset-aset yang bersangkutan, yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”
ujar Budi.
Maka, KPK masih perlu mengonfirmasi asal-usul dan hubungan aset Yayat dengan dugaan penerimaan uang panas itu.
“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik nanti dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan dan keterkaitan antara aset-aset tersebut,”
kata Budi.
Gali
Kediaman Yayat di kawasan Raffles Hills, Depok, menjadi tempat pertama yang digeledah pada 10 September 2026. Penggeledahan itu bersamaan dengan Yayat diperiksa penyidik atas dugaan penerimaan uang dari Sarjan, seorang kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.
Sementara, hakim telah memvonis Sarjan selama tiga tahun dan tiga bulan, dan denda Rp150 juta. Dia terbukti memberikan suap Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk memenangkan sejumlah proyek.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan penyidik belum menetapkan tersangka.






