Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret WNI bernama Steven masih bergulir di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kuasa hukum Steven mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen dari Singapore Police Force (SPF) yang disebut menyatakan uang tersebut non genuine atau tidak asli.

(Bukti) yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, terus ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu itu, ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap,”

kata kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.

Kasus tersebut dilaporkan oleh DM, istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel dan mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai pihak yang dilaporkan.

Steven disebut sebagai pihak yang membawa dan menukarkan uang tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, uang tersebut diterima Steven dari AN dan HJ yang tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara di Indonesia.

Dalam perkembangannya, kuasa hukum Steven menyatakan memiliki bukti yang menurut mereka menunjukkan bahwa uang tersebut bermasalah.

Salah satu bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah dokumen dari SPF yang disebut mencantumkan keterangan non genuine terhadap uang tersebut.

Selain bukti dokumen, pihak kuasa hukum juga menyerahkan foto serah terima uang, foto lembar uang dolar Singapura, serta data digital yang berkaitan dengan proses serah terima uang tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Dosma Sijabat, turut menyoroti proses penahanan Steven oleh otoritas Singapura. Menurut dia, Steven telah ditahan selama sekitar 88 hari sejak 26 Juni 2026 dalam kaitannya dengan perkara tersebut.

Dosma berpendapat lamanya proses penahanan menunjukkan bahwa otoritas Singapura memiliki dasar dalam menangani perkara tersebut. 

Namun, pernyataan itu merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai kesalahan maupun peran Steven.

Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik,”

ucap Dosma.

Menurut Dosma, proses pemeriksaan terhadap Steven di Singapura juga masih berlanjut. Ia menyebut kepolisian Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap kliennya untuk mendalami sejauh mana Steven mengetahui status uang yang dibawanya.

Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,”

tuturnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena posisi Steven dalam perkara tersebut masih perlu didalami. 

Kuasa hukum menyatakan Steven tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya merupakan uang bermasalah, sementara otoritas Singapura disebut masih mendalami apakah dirinya mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu tersebut.

Di Indonesia, kuasa hukum berharap penyidikan yang dilakukan Polres Tangsel segera menemukan titik terang. 

Yosia Ginting meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan barang bukti, tetapi segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti telah dinilai cukup.

Harapan kita memang apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya, nah harapan kita itu ya dengan yang bukti yang sudah kita berikan ini ya bisa menetapkan tersangka dari kasus ini,”

harapnya.

Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi dalam perkara tersebut. 

Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap Steven.

Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,”

kata Boy kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

Kini, dua proses hukum berjalan di dua negara. Otoritas Singapura masih mendalami peran Steven dalam penggunaan uang yang disebut non genuine, sedangkan Polres Tangsel mengusut asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara di Indonesia.

Titik penting berikutnya berada pada hasil pemeriksaan kedua otoritas tersebut: dari mana 34 lembar uang pecahan Sin$10.000 itu berasal, siapa yang menyerahkannya kepada Steven, serta apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan peredaran uang tersebut.