Kortastipidkor Polri dan tim gabungan kepolisian menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atas dugaan kasus korupsi, Senin, 21 September 2026.
“Telah dilakukan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa,”
ucap penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 22 September 2026.
Hernowo mengatakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau pungli serta gratifikasi dalam kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Usut Sana, Usut Sini
Sejalan dengan penyidikan kasus, Polri turut mengusut dugaan pencucian uang dari penggeledahan rumah dinas dan kantor Sitti Husniah.
“Sesuai Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023,”
kata Hernowo.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik maupun konvensional dan dokumen elektronik diduga berkaitan dengan kepengurusan PBG.
Hernowo mengakui kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa Bupati Gowa. Meski begitu Kortastipidkor Polri belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab.
“Belum ada tersangka, status penyidikan,”
aku dia.






