Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah proses hukum yang berjalan, PDI Perjuangan menegaskan sikap partai terhadap figur yang pernah mereka usung dalam Pilkada Bolmut 2024.
Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengatakan partainya memiliki tradisi mencabut dukungan terhadap figur yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk perkara korupsi maupun pelanggaran etik dan asusila.
Setelah terpilih sudah tidak ada komunikasi,”
kata Komarudin kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.
Tapi terlepas dari itu, kalau kita biasa tradisi di PDI Perjuangan, siapa pun kalau didukung atau dia kader maupun tidak kader, kemudian melakukan pelanggaran disiplin organisasi, terutama soal korupsi atau membuat pelanggaran etik disiplin seperti masalah asusila dan seterusnya, ya kita cabut dukungan,”
sambungnya.
Komarudin menegaskan, mekanisme tersebut tidak hanya berlaku bagi kader PDIP. Figur yang bukan anggota partai tetapi pernah memperoleh dukungan politik dalam kontestasi juga dapat kehilangan dukungan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kalau anggota, ya kita pecat. Tapi kalau dia tidak beranggota partai, hanya kita mengusung, kita cabut dukungan,”
tegasnya.
Menurut Komarudin, status Sirajudin yang disebut bukan kader PDIP tidak menghilangkan kewenangan partai untuk menentukan sikap politik terhadap figur yang pernah mereka usung.
Jika pelanggaran disiplin terbukti, PDIP akan menarik dukungan politiknya terhadap Sirajudin sebagai kepala daerah.
Iya. Jadi kalau dia sudah buat pelanggaran disiplin, karena dia bukan anggota partai, ya dia, yang kita lakukan harus cabut dukungan sebagai bupatinya itu,”
ucapnya.
Sikap tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Sirajudin pada Senin, 21 September 2026. KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, termasuk proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo serta menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, proses hukum terhadap Sirajudin masih berjalan. Pada tahap ini, status hukum dan konstruksi perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK untuk diumumkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena itu, pernyataan PDIP mengenai pencabutan dukungan tersebut berkaitan dengan kondisi apabila pelanggaran yang dimaksud nantinya terbukti.
Sirajudin sendiri bukan figur yang baru mendapat dukungan PDIP. Dalam Pilkada Bolmut 2024, pasangan Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh secara resmi mendaftar dengan dukungan PDIP dan PPP. Data KPU Bolmut mencatat pasangan tersebut sebagai salah satu peserta Pilkada 2024.
Kini, setelah Sirajudin terjaring OTT KPK, sikap PDIP terhadap figur yang pernah mereka usung tersebut kembali menjadi sorotan.
Komarudin menegaskan bahwa dukungan politik bukan sesuatu yang tidak dapat ditarik kembali ketika seorang figur terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, KPK masih mendalami perkara yang membuat Sirajudin terjaring OTT. Dengan demikian, keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Sirajudin akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan KPK.






