KPK menduga ada perintah dari anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa saksi perkara tersebut di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Selasa 22 September 2026. Pemeriksaan menyasar pejabat Pemkab Bekasi, mantan pejabat daerah, politisi, hingga sejumlah direktur perusahaan swasta.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Para saksi adalah mantan Pj Bupati Bekasi Deni Ramadhan, pimpinan dinas teknis pengelola anggaran, hingga sederet direktur kontraktor swasta pelaksana proyek.
Penyidik berfokus mendalami pengetahuan para saksi pengadaan barang dan jasa yang diduga ada arahan dari Ipda Yayat Sudrajat.
“Pengadaan barang atau jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain SJ (Sarjan) selaku pihak swasta dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat),”
ucap Budi.
Dalam perkara ini, Yayat diduga memiliki peran sentral sebagai perantara pengondisian paket proyek dinas kepada pihak penyedia jasa.
Penelusuran
KPK telah mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Penyidik pun menduga Yayat memiliki belasan aset rumah mewah tersebar kawasan Jakarta hingga Depok. Diduga aset tersebut hasil korupsi penerimaan sejumlah proyek yang diterima Yayat yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Temuan aliran uang kepada Ipda Yayat terungkap dalam fakta persidangan perkara terpidana Ade Kuswara cs.
“(Hal) yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan, dalam jumlah puluhan miliar,”
ucap Budi.
Berdasar fakta persidangan tersebut, Ipda Yayat diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar berupa rumah mewah. Namunm, dari sekian aset yang dimiliki Yayat, KPK baru menggeledah dua kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, KPK juga turut menemukan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan kasus Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lain,”
kata Budi.
KPK masih menelusuri aset-aset tidak wajar milik Ipda Yayat untuk membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”
ucap Budi.
Maka, KPK masih perlu mengonfirmasi asal-usul dan hubungan aset Yayat dengan dugaan penerimaan uang panas itu.
“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan (dan) keterkaitan antara aset-aset tersebut,”
tutur Budi.
Kediaman Yayat kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok digeledah pada 10 September 2026. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan Yayat yang diperiksa penyidik.
Pada saat itu, penyidik mendalami Yayat dugaan menerima sejumlah uang dari Sarjan, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Sementara, hakim telah memvonis Sarjan selama tiga tahun dan tiga bulan, serta denda Rp150 juta. Dia terbukti memberikan suap Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk memenangkan sejumlah proyek.






