Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Kali ini, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026, untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. 

Hari ini Rabu 23 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini di Kantor BPN Kota Mojokerto,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.

Budi menerangkan, penyidik masih mencari sejumlah bukti untuk membuat terang perkara yang tengah diusut. Karena itu, Kantor BPN Kota Mojokerto turut menjadi lokasi penggeledahan.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Kantor BPN Kota Mojokerto dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Saat ini penggeledahan masih berlangsung,”

ucapnya.

Dalam perkara yang telah dibuka KPK, terdapat dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara lainnya, KPK juga mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. 

KPK sebelumnya mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT perkara tersebut. 

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta. 

Beberapa di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.