Penyidik KPK bakal mengusut dugaan aliran uang korupsi Rp106 miliar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengalir kepada kegiatan ormas Islam.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diduga mengumpulkan uang yang diduga merupakan hasil pengurusan Hak Guna Bangunan dan gratifikasi.

“Informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi NW (Nusron) u tentu menjadi bahan yang akan diperdalam,”

kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantor KPK, Rabu, 23 September 2026.

Taufik berujar penyidik harus memperdalam asal-muasal maupun tujuan uang ratusan miliar itu. Kini penyidik masih berfokus pada mengamankan barang bukti melalui penggeledahan dan pembukaan segel di kantor-kantor sasaran.

“Tentu untuk kegiatan layanan publik ke depan kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dibuka,”

ucap dia.

Penyidik pun tetap bakal menelusuri aliran dana tersebut, namun belum diketahui kapan hal itu dilakukan.

Dugaan Permainan Uang di Balik Muktamar NU

Sementara itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi menyoroti dugaan praktik uang dan perebutan kepentingan dalam Muktamar NU ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026.

Islah menilai arena Muktamar dapat dimasuki kepentingan para pemain yang mengejar dukungan dalam kontestasi organisasi.

“Karena yang bermain di Muktamar NU itu banyak orang. Banyak kepentingan dengan ambisinya masing-masing,”

kata Islah kepada Owrite.id, dikutip pada Minggu, 20 September 2026.

Dia berpendapat praktik pemberian uang untuk mendapatkan dukungan bukan semata persoalan organisasi keagamaan. Praktik serupa dapat terjadi dalam berbagai organisasi ketika perebutan kepentingan.

“Jangan salah, organisasi keagamaan, sekalipun seperti Nahdlatul Ulama, hampir semua itu menormalisasi aliran-aliran uang (dan) rasuah-rasuah di dalam pembelian suara,”

ujar Islah.

Islah juga menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui ahlul halli wal aqdi (merupakan individu yang memiliki kedudukan terhormat, keilmuan yang mumpuni, serta kepercayaan dari masyarakat, yang terdiri dari kalangan para ulama, pemimpin, dan tokoh-tokoh utama masyarakat yang senantiasa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan).

Menurut dia keputusan melalui Ahlul Halli wal Aqdi bukan sesuatu yang bebas biaya.

“Saya juga meyakini keputusan muktamar yang sangat aneh bahwa akhirnya Ketua (PBNU) dipilih melalui ahlul halli wal aqdi, itu pun saya pikir bukan free of cost. Saya yakin itu juga berbiaya tinggi,”

aku dia.

Dua Masalah

Uang Rp106 miliar yang diungkap KPK berasal dari dua konstruksi perkara di internal Kementerian ATR/BPN.

No.Konstruksi PerkaraPihak yang TerlibatDugaan PerbuatanNilaiKeterangan
1Suap penerbitan HGBAdrianto Pitojo Adi, I Sontang Coin Manurung, ErwinAdrianto diduga menyuap Sontang melalui ErwinRp1,5 miliarSuap diduga untuk membuka blokir dan memuluskan penerbitan HGB/sertifikat tanah yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di Kabupaten Bogor.
2Gratifikasi di lingkungan ATR/BPNPejabat ATR/BPN, Erwin, Arif Sugiyanto, LampriDugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahanRp2,1 miliarUang dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) disetorkan kepada Erwin.
2.1Aliran uang kepada Arif SugiyantoErwin, Arif SugiyantoUang dari pengurusan HGB PT BPA selanjutnya disetorkan kepada Arif SugiyantoRp1,8 miliarArif disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
2.2Dugaan gratifikasi Lampri dan Arif SugiyantoLampri, Arif SugiyantoKeduanya diduga melakukan gratifikasi terkait jabatan/pelayanan di lingkungan ATR/BPNRp8 miliarLampri disebut sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Kemudian, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon;
  4. Fahd El Fouz, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Para pemberi suap (Adrianto dan Rizal Pahlevi) disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara enam orang penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.