Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana lain berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu 23 September 2026.
Budi mengatakan, pengembangan perkara tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026.
Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per- September 2026,”
ucapnya.
Sebagai langkah awal, KPK memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sebelumnya telah diperiksa dalam perkara awal yang menjerat Maidi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,”
ungkap Budi.
Dalam perkara pokok, Maidi tengah menjalani proses persidangan dan telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar serta denda Rp205 juta.
Pengembangan perkara TPPU tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang baru dikembangkan tersebut.







