Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah tersembunyi di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, ketika menginspeksi dadakan pada Rabu, 23 September 2026.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas berupa bangunan yang terlihat seperti homestay,”

kata anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 24 September 2026.

Dalam sidak, Ombudsman menemukan ada tiga tipe hunian di lapas Kelas IIA Cibinong. Fasilitas mewah itu terletak 100 meter di belakang lapas.

Bikin Geleng

Temuan pertama yakni sebuah rumah seperti klaster, dengan tembok kelir kuning-hitam pada bagian luar. Hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari situ, berdiri hunian bak vila.

“Kelihatannya ada standardisasi juga, seperti penginapan. Ada kamar (tipe) suite, deluxe, superior,”

ujar Syafrida.

Secara keseluruhan, isi masing-masing bangunan itu tidak sebagaimana mestinya lapas.

“Kami mengecek isi dalam rumah tersebut ada sofa, kulkas, televisi, meja makan. Dalam kulkas ada botol minuman keras,”

lanjut Syafrida.

Fasilitas mewah lain yang ditemukan Ombudsman saat sidak, yakni simulator golf, pusat kebugaran (gym) yang sedang dibangun, bahkan sebuah kolam renang. Kemudian ada dua unit mobil mewah terparkir tidak jauh dari fasilitas tersebut.

Resmi Kunjungan

Syafrida menegaskan kunjungan dan sidak yang dilakukan Ombudsman berdasar hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman berwenang dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Ombudsman menyatakan ada kewenangan Ombudsman untuk menginvestigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman melakukan pengawasan ini semata-mata hanya untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya,”

tegas dia.

Terhadap temuan tersebut, Ombudsman bakal menyusun sejumlah catatan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat terkait guna menindaklanjuti temuan.