Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang tersangka dugaan pemerasan empat perkara sekaligus. 

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 30 saksi, empat saksi ahli, serta penggeledahan di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. 

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan gelar perkara (kemudian) menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,”

kata Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers, Jumat, 25 September 2026.

Maruk

De Deo menerangkan ada empat peristiwa dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Husniah. Ia diduga memeras pengembang rumah PT Royal Persada dan PT Renjana dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Husniah juga meminta jatah atas pembangunan rumah senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya,”

De Deo.

Ulah lainnya, dalam pembangunan gerai minimarket dia meminta Rp85 juta per gerai.

“Pihak Indomaret tiga kali menyerahkan dana dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta,”

kata De Deo.

Selanjutnya, Husniah meminta Rp100 juta kepada pihak Indomaret setelah pembukaan gerai yang dikemas sebagai dana kegiatan Beautiful Malino.

“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,”

ujar De Deo.

Kemudian pada perkara kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Husniah bakal menyetujui pembangunan gedung dengan syarat meminta jatah satu unit rumah disertai potongan harga.

“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,”

terang De Deo.
4 Dosa Bupati Gowa Sitti Husniah yang Berujung Tersangka Korupsi

Atas perbuatannya, Husniah dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.