Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026. 

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

KPK Kembali Bergerak, Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah Terkait Kasus HGB

Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai.

Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,”

ungkap Budi.

Menjelaskan, Budi mengatakan KPK belum merinci total uang yang terdapat dalam amplop tersebut. Penyidik masih harus menghitung dan memeriksa uang yang diamankan.

Selanjutnya, KPK akan menelaah seluruh dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Dalam perkara yang tengah ditangani, KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. 

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara dalam perkara lainnya, KPK mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. 

KPK sebelumnya menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan perkara tersebut.

Adapun, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Beberapa di antaranya, menurut KPK, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.