Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memeras pihak Indomaret hingga Rp850 juta dalam pengurusan pembukaan gerai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront, Makassar, serta pembelian mobil Toyota HiAce.
Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi saudari HT di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace,”
kata De Deo saat jumpa pers, Jumat 25 September 2026.
Dijelaskan De Deo, terdapat tiga kali pemberian uang dari pihak Indomaret kepada Husniah melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut, Husniah disebut meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,”
ucapnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret yang dikaitkan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan fakta perbuatan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai,”
ungkap De Deo.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO),”
lanjutnya.
Pada perkara lainnya, De Deo mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan gedung site plan Sakura 2 di perumahan Royal Spring.
Dalam pengurusan tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah sekaligus potongan harga sebagai syarat persetujuan pembangunan.
Saudari HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung,”
beber De Deo.
Penyidik juga menemukan, rumah tersebut menggunakan nama orang lain dan dibayar Rp420 juta. Pembayaran itu disebut berasal dari imbalan pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa oleh PT API dengan nilai proyek Rp3,8 miliar pada tahun anggaran 2025.
Selain perkara PBG, Husniah juga diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang PT Royal Persada dan PT Renjana.
Dalam perkara tersebut, De Deo menyebut terdapat permintaan uang terkait pembangunan rumah dengan nilai yang disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,”
tutupnya.
Atas perkara tersebut, Husniah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi serta pasal tindak pidana pencucian uang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.







