Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan selain PT CNI, empat orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Rekan-rekan media yang kami banggakan, berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejagung, Jumat 25 September 2026.
Menjelaskan perkara tersebut, PT CNI diduga melakukan kegiatan ekspor nikel secara ilegal dengan memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel.
Meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Operasi Produksi Terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT CNI tercatat tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan nikel dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut Kejagung, dugaan manipulasi dokumen tersebut melibatkan Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH. PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya,”
ungkap Anang.
Setelah dokumen tersebut diperoleh, Kementerian ESDM diduga secara melawan hukum menyetujui dan menerbitkan rekomendasi ekspor.
Rekomendasi tersebut diduga diterbitkan oleh eks Sekjen Kementerian ESDM berinisial MT dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.
Menegaskan persoalan tersebut, Anang mengatakan PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,”
terang Anang.
Dalam rangka menyiasati ketiadaan RKAB setelah rekomendasi ekspor terbit, PT CNI diduga meminta pejabat Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Utara tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,”
tutur Anang.
Sebagai imbalan atas kemudahan penerbitan dokumen yang dimanipulasi, PT CNI diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian ESDM.
Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,”
katanya.
Akibat rangkaian dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan ekspor ilegal tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp401.653.737.469,69. Penetapan tersangka PT CNI dan empat orang tersebut telah diberitakan pada Jumat, 25 September 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






