Penyidik KPK menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat, 25 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah saudara LMP di Nganjuk,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Jumat 25 September 2026.
Menjelaskan penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan hasilnya karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Lokasi yang didatangi penyidik antara lain Gedung Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon di Jakarta Timur dan Bogor, kediaman Lampri di Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kediaman Lampri di Nganjuk.
Mengungkapkan hasil penggeledahan sebelumnya, KPK menemukan uang tunai yang diduga berasal dari pemohon pelayanan pertanahan serta uang setoran dari kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara tersebut, KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.
Pada perkara pertama, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.
Sementara dalam perkara lainnya, KPK mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
KPK sebelumnya menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan perkara tersebut.
Adapun delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Beberapa di antaranya, menurut KPK, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.







