Polda Metro Jaya mempersilakan Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polri yang terlibat dalam dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, jika ingin mengajukan pensiun dini seiring pengusutan perkara yang dilakukan oleh KPK.

“Kami menghormati proses hukum dari KPK. Kalau ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, tentu akan melalui prosedur yang ada,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip pada Jumat, 25 September 2026.

Kepolisian pun bakal mengusut dugaan pelanggaran etik Yayat.

“Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lain secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi,” 

ujar Budi.

Polda Metro mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Yayat dalam perkara korupsi sepanjang ada bukti, sementara kepolisian akan masih mendalami dugaan pelanggaran etik Yayat.

“Kami memberi ruang kepada Bidang SDM dan Bidang Propam untuk mendalami, tetapi proses yang dilaksanakan oleh KPK kami hormati agar (tetap) berjalan,”

tegas Budi.

Berkembang

KPK telah mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Penyidik pun menduga Yayat memiliki belasan aset rumah mewah tersebar kawasan Jakarta hingga Depok. Diduga aset tersebut hasil korupsi penerimaan sejumlah proyek yang diterima Yayat yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Temuan aliran uang kepada Ipda Yayat terungkap dalam fakta persidangan perkara terpidana Ade Kuswara cs.

“(Hal) yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan, dalam jumlah puluhan miliar,”

ucap Budi.

Berdasar fakta persidangan tersebut, Ipda Yayat diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar berupa rumah mewah. Namun, dari sekian aset yang dimiliki Yayat, KPK baru menggeledah dua kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Meski begitu, KPK juga turut menemukan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan kasus Bekasi.

“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lain,”

kata Budi.

KPK masih menelusuri aset-aset tidak wajar milik Ipda Yayat untuk membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”

ucap Budi.

Maka, KPK masih perlu mengonfirmasi asal-usul dan hubungan aset Yayat dengan dugaan penerimaan uang panas itu.

“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan (dan) keterkaitan antara aset-aset tersebut,”

tutur Budi.

Kediaman Yayat kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok digeledah pada 10 September 2026. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan Yayat yang diperiksa penyidik.

Pada saat itu, penyidik mendalami Yayat dugaan menerima sejumlah uang dari Sarjan, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. 

Sementara, hakim telah memvonis Sarjan selama tiga tahun dan tiga bulan, serta denda Rp150 juta. Dia terbukti memberikan suap Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk memenangkan sejumlah proyek.