Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong Kelas IIA Cibinong saat disidak Ombudsman.
Kepala Pusat (Kapuspenkum) Anang Supriatna menilai temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
itu kan masih kewenangan sana (Lapas Cibinong). Itu kan internalnya mereka,”
ucap Anang kepada wartawan, Sabtu 26 September 2026.
Kejagung Belum Pantau Hasil Ombudsman

Anang mengaku Kejagung belum melakukan pemantauan lebih jauh perihal temuan Ombudsman di Lapas Cibinong itu.
Ketika disinggung apakah akan mengusut dugaan aliran pungli di lingkungan lapas, Anang bilang hal itu masih diselidiki pihak internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Internal itu kan mereka ada tim internal juga. Biarkan ajalah dulu,”
ucap dia
Lapas Mewah Diperjualbelikan

Sementara itu, Ombudsman RI menduga fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong diperjualbelikan untuk penghuni lapas.
Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman Syafrida R Rasahan saat mewawancarai salah satu penghuni fasilitas mewah di lapas dalam sidak pada Rabu, 23 September 2026.
Wawancara kami lakukan pada saat itu, memang dia membayar sejumlah (uang) tapi tidak menyebutkan angka. Itu memang dikomersialkan,”
kata Syafrida saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Kamis, 24 September 2026.
Bukan hanya itu, Ombudsman menemukan dugaan pungli terhadap warga binaan Lapas Cibinong. Kata Syafrida uang pungli itu harus disetorkan setiap pekan.
Kami mewawancarai keluarga warga binaan yang memang pada saat itu sedang berkunjung, memang mereka menyebutkan ada pungli,” ucap dia.
Meski begitu, Syafrida mengaku belum mengetahui apakah dugaan pungli itu dilakukan oleh pegawai di lingkungan lapas. Ombudsman bakal menjadikan temuan itu sebagai catatan untuk pendalaman.






