Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sederet mata uang asing yang diduga merupakan bagian dari permohonan kepengurusan tanah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Dalam temuan uang-uang tersebut ada lembaran SGD dan USD,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 28 September 2026.
KPK menduga suap dalam permohonan kepengurusan pertanahan tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Maka penyidik akan mendalami asal-usul uang asing tersebut.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan sejak kapan praktik itu dilakukan,”
kata Budi.
Analisis
Selian mata uang asing, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mencari tahu keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Budi mengatakan suap dalam pengurusan pertanahan menjadi permasalahan yang mengakar dalam pelayanan. KPK berharap dengan terungkapnya jejak kasus rasuah tersebut menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola di Kementerian ATR/BPN.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depan,”
tutur Budi.
Problem
Ada dua perkara yang ditangani yaitu KPK dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, yakni Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, berkaitan dengan pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB); serta perkara dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan dan layanan pertanahan lain.
KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan perkara tersebut.
Berikut adalah tabel rapi yang mengelompokkan para tersangka beserta jabatan dan instansi/pihaknya berdasarkan informasi tersebut:
| No. | Nama Tersangka | Jabatan | Instansi |
| 1 | Lampri | Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang | Kementerian ATR/BPN |
| 2 | Sontang Coin Manurung | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I | BPN Kabupaten Bogor I |
| 3 | Adrianto Pitojo Adi | Direktur Utama | PT Summarecon Agung Tbk |
| 4 | Arif Sugiyanto | Pihak Swasta | Swasta |
| 5 | Fahd El Fouz | Pihak Swasta | Swasta |
| 6 | Rizal Pahlevi | Pihak Swasta | Swasta |
| 7 | Erwin | Pihak Swasta | Swasta |
| 8 | Muhammad Fakhry | Pihak Swasta | Swasta |
Beberapa di antaranya, menurut KPK, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.






