Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merencanakan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemerasan.

Penyidik bakal memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 1 Oktober 2026.

“Sudah (dijadwalkan), rencananya Kamis,”

kata penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.

Pemeriksaan terhadap Husniah akan berlangsung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Hernowo tidak mengatakan lebih detail jam berapa pemeriksaan terhadap tersangka akan dilangsungkan.

Masalah

Berikut “empat” dosa Husniah dalam perkara ini:

No.Dugaan PerbuatanPihak yang DimintaBentuk/ModusNilai
1Pengurusan PKKPR dan pembangunan perumahanPT Royal Persada & PT RenjanaMeminta uang dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta meminta jatah pembangunan rumahRp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana; jatah pembangunan rumah Rp1 juta–Rp1,5 juta
2Pembangunan gerai minimarketIndomaretMeminta uang untuk setiap gerai minimarket yang dibangunRp85 juta per gerai; total dana yang diserahkan dalam tiga kali pemberian Rp850 juta
3Sumbangan kegiatan Beautiful MalinoIndomaretMeminta dana setelah pembukaan gerai, yang dikemas sebagai sumbangan untuk kegiatan Beautiful MalinoRp100 juta
4Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Pengembang perumahanDiduga menjanjikan persetujuan pembangunan gedung dengan syarat memperoleh satu unit rumah dengan potongan harga1 unit rumah, diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar

Kini polisi menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.