Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merencanakan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemerasan.
Penyidik bakal memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Sudah (dijadwalkan), rencananya Kamis,”
kata penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.
Pemeriksaan terhadap Husniah akan berlangsung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Hernowo tidak mengatakan lebih detail jam berapa pemeriksaan terhadap tersangka akan dilangsungkan.
Masalah
Berikut “empat” dosa Husniah dalam perkara ini:
| No. | Dugaan Perbuatan | Pihak yang Diminta | Bentuk/Modus | Nilai |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengurusan PKKPR dan pembangunan perumahan | PT Royal Persada & PT Renjana | Meminta uang dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta meminta jatah pembangunan rumah | Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana; jatah pembangunan rumah Rp1 juta–Rp1,5 juta |
| 2 | Pembangunan gerai minimarket | Indomaret | Meminta uang untuk setiap gerai minimarket yang dibangun | Rp85 juta per gerai; total dana yang diserahkan dalam tiga kali pemberian Rp850 juta |
| 3 | Sumbangan kegiatan Beautiful Malino | Indomaret | Meminta dana setelah pembukaan gerai, yang dikemas sebagai sumbangan untuk kegiatan Beautiful Malino | Rp100 juta |
| 4 | Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Pengembang perumahan | Diduga menjanjikan persetujuan pembangunan gedung dengan syarat memperoleh satu unit rumah dengan potongan harga | 1 unit rumah, diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar |
Kini polisi menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.






