Penyidik Kejaksaan Agung menyegel sebuah perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyegelan itu telah dilakukan sejak lama.
“Ya, ada. Sudah disegel,”
ucap Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Perusahaan tersebut diduga milik salah satu tersangka dalam perkara ini, Don Ritto. Tim 9 Kejagung pun juga telah menggeledah kantor tersebut. Namun, Anang tidak menjelaskan rinci mengenai hasil penggeledahan.
“Itu termasuk yang disita, nanti di persidangan (akan dibuktikan),”
kata Anang.
Peran
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Perkara itu resmi diusut, Korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan (Sprindik).
Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.
Kemudian satu sprindik orisinal terbitan Kejagung perihal dugaan pencucian uang serta temuan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Perkara tersebut kemudian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September, setelah Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara akan menyusun surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari. Setelahnya berkas akan dilimpahkan kpada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Berikut peran tiga tersangka:
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






