Temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup ditangani dengan pencopotan atau sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan ada pelanggaran hukum.
Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah meminta pejabat lapas yang terbukti terlibat diproses secara hukum, sebab mutasi bukanlah cara memberikan efek jera apabila ada persoalan.
Pemindahan, misalnya mutasi, itu tidak menimbulkan efek jera. Sebetulnya jika seperti kejadian ini harus dicopot dan diproses hukum,”
kata dia kepada Owrite.id, Selasa, 29 September 2026.
Burhanudin berpendapat pencopotan juga tidak hanya menyasar pimpinan tertinggi di lapas. Pihak lain yang terbukti ikut terlibat dalam pelanggaran juga harus disanksi.
Sebetulnya jika seperti kejadian ini harus dicopot, tidak ada pilihan lain. Pencoptan itu bukan hanya kepala,”
ucap dia.
Pindah Tak Efektif
Burhanudin menjelaskan pemberian sanksi administratif terhadap pejabat lapas bukan hal baru. Dia meminta pemerintah tidak berhenti pada pola penanganan yang hanya berujung pada pemindahan jabatan.
Karena selama ini ada kejadian, misalnya (dilakukan oleh) Kepala Lapas lain, ada kejadian seperti itu dan langsung dicopot dari jabatan,”
jelas dia.
Burhanudin mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap pejabat yang terbukti bertanggung jawab. Namun, dia menekankan pencopotan harus diikuti proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Sebaiknya pemerintah tidak lagi ragu-ragu untuk melakukan tindakan hukum yang tegas berupa pencopotan. Itu yang paling penting. Setelah itu baru diproses hukum jika terbukti ada pelanggaran berat lain,”
tutur dia.
Pencopotan bukan akhir dari penanganan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran hukum.
Burhanudin mengatakan pemeriksaan tersebut penting untuk menguji fakta di lapangan, termasuk temuan Ombudsman mengenai fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Terbukti atau tidak bahwa ini terjadi? Secara de facto bahwa itu terjadi demikian, ini merupakan temuan dari Ombudsman dan hal seperti ini bukan baru terjadi,”
tutup dia.
Datang Mendadak
Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian dengan fasilitas seperti apartemen.
Ombudsman melaporkan ada ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf. Bahkan menemukan lebih dari 10 bangunan dan mendapati seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu hunian tersebut.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan membentuk tim pemeriksaan. Pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan jajarannya menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan sementara, Ditjen Pas menyebut bangunan yang ditemukan Ombudsman terdiri dari rumah dinas atau mes pegawai.
Ada tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lain belum tercatat dan status serta pemanfaatannya masih didalami.
Dengan demikian, status keterlibatan Kalapas maupun pejabat lain dalam temuan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
Pemerintah juga mengaku masih mendalami fakta dan kondisi di Lapas Cibinong sebelum menentukan langkah terhadap pihak yang bertanggung jawab.







