Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat menggunakan nama istrinya, Rista Mardiana, untuk menempati aset-aset yang diduga hasil korupsi suap proyek Pemkab Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu yang akan diperdalam oleh penyidik dalam pemeriksaan Rista pada 28 September 2026. Namun, istri kedua Yayat itu tidak hadir.

“(Pendalaman keterangan terhadap) istri dari saudara YYS yang (namanya) diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah. (Kediaman) yang sebagian telah digeledah oleh penyidik,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.

Konfrontasi

Pemeriksaan terhadap Rista sekaligus menyinkronkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK yakni pihak Pemkab Bekasi hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek.

Maka, KPK akan menelusuri asal-usul aset milik Yayat yang lain diduga hasil tindak pidana rasuah.

“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,”

ucap Budi.

Di samping itu, KPK juga menyoroti peran Yayat dalam kasus dugaan suap proyek Bekasi. Sebab Yayat sendiri bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, maupun pelaksana proyek. Hal-hal tersebut pun yang masih menjadi pendalaman penyidik KPK.

“(Menggali soal) proses dan mekanisme, dugaan pengondisian pemenang, dan kaitan dengan saudara YYS,”

tutur Budi.

Komprehensif

KPK telah mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Penyidik pun menduga Yayat memiliki belasan aset rumah mewah tersebar kawasan Jakarta hingga Depok. Diduga aset tersebut hasil korupsi penerimaan sejumlah proyek yang diterima Yayat yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Temuan aliran uang kepada Ipda Yayat terungkap dalam fakta persidangan perkara terpidana Ade Kuswara cs.

“(Hal) yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan, dalam jumlah puluhan miliar,”

ucap Budi.

Berdasar fakta persidangan tersebut, Ipda Yayat diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar berupa rumah mewah. Namun, dari sekian aset yang dimiliki Yayat, KPK baru menggeledah dua kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Meski begitu, KPK juga turut menemukan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan kasus Bekasi.

“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lain,”

kata Budi.

KPK masih menelusuri aset-aset tidak wajar milik Ipda Yayat untuk membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”

ujar Budi.

Maka, KPK masih perlu mengonfirmasi asal-usul dan hubungan aset Yayat dengan dugaan penerimaan uang panas itu.

“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan (dan) keterkaitan antara aset-aset tersebut,”

tutur Budi.

Kediaman Yayat kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok digeledah pada 10 September 2026. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan Yayat yang diperiksa penyidik.

Pada saat itu, penyidik mendalami Yayat dugaan menerima sejumlah uang dari Sarjan, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. 

Sementara, hakim telah memvonis Sarjan selama tiga tahun dan tiga bulan, serta denda Rp150 juta. Dia terbukti memberikan suap Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk memenangkan sejumlah proyek.