Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga menyogok seorang dosen Universitas Brawijaya, Romny Hermawan, dalam proses bimbingan doktor (S3).
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Romy pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik menyecar soal aliran uang dari Silmy dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
“Diduga pihak tersangka (Silmy) memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi (Romy),”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 30 September.
Hasil Akal Bulus
Berdasarkan penelusuran uang yang ditemukan, KPK menduga Silmy memberikan uang kepada Romy setiap kali bimbingan. Uang tersebut bersumber dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing dan penerimaan lain dalam kasus yang menjerat Silmy.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh SK kepada RM adalah uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,”
ucap Budi.
“Uang taktis itu digunakan oleh SK ini untuk diberikan kepada RM, dalam kapasitas RM sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi,”
lanjut Budi.
KPK masih menelusuri jumlah nominal uang yang diterima Romy.
Penetapan
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka korupsi pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing. Praktik tersebut telah berlangsung saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sepanjang 2022-2026, total pemerasan Silmy bersama anak buahnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke orang-orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan setiap Jumat, Rp100 juta masuk ke kantong pribadi Silmy.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, selain Silmy, penyidik KPK juga menetapkan tujuh tersangka:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi;
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






