Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, atas nama VLA,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 30 September 2026.
Budi bilang apartemen tersebut merupakan hasil pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bolo Susilo yang ikut terseret dalam perkara ini.
Dengan penyitaan apartemen tersebut, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Vinna dari EBS selain unit barang tidak bergerak.
KPK juga telah menyota sejumlah mobil milik Vinna yang diatasnamakan dirinya atau orang lain.
“Dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak,”
ujar Budi.
Adapun unit roda empat yang disita KPK yakni mobil merek Mercedes-Benz, Mitsubishi, Toyota Fortuner dan Innova Zenix. Kini, KPK masih harus mendalami motif pemberian aset-aset itu dari EBS kepada Vinna.
“Semua akan didalami (seperti) tempus pemberian, maksud tujuan dari pemberian-pemberian oleh EBS kepada VLA,”
kata Budi.
Problem
Dalam perkara ini, Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Dia menunjuk tiga perusahaan “rekanan” yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






