Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aset milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, yang diduga terlibat korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, Yayat diduga memiliki area glamping dan perkebunan dengan luas total 1,5 hektare di kawasan Subang, Jawa Barat.
“Hari ini penyidik mengecek ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare, yang berlokasi di Ciater, Subang,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 30 September 2026.
KPK menduga Yayat menggunakan nama istri keduanya, Rista, sebagai pemilik kawasan perkebunan dan wisata itu.
“Aset tersebut diduga milik YYS yang diatasnamakan RST,”
ujar Budi.
Budi mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek ini.

Perkembangan
KPK telah mengembangkan penyidikan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hanya saja, Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Penyidik pun menduga Yayat memiliki belasan aset rumah mewah tersebar kawasan Jakarta hingga Depok. Diduga aset tersebut hasil korupsi penerimaan sejumlah proyek yang diterima Yayat yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Temuan aliran uang kepada Ipda Yayat terungkap dalam fakta persidangan perkara terpidana Ade Kuswara cs.
“(Hal) yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan, dalam jumlah puluhan miliar,”
ucap Budi.
Berdasar fakta persidangan, Ipda Yayat diduga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar berupa rumah mewah. Namun, dari sekian aset yang dimiliki Yayat, KPK baru menggeledah dua kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Meski begitu, KPK juga turut menemukan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan kasus Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lain,”
kata Budi.
KPK masih menelusuri aset-aset tidak wajar milik Ipda Yayat untuk membuat terang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,”
ujar Budi.
Maka, KPK masih perlu mengonfirmasi asal-usul dan hubungan aset Yayat dengan dugaan penerimaan uang panas itu.
“Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui kedudukan (dan) keterkaitan antara aset-aset tersebut,”
tutur Budi.







