Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dia tiba di lobi gedung Bareskrim Polri pukul 10.45 WIB, Kamis, 1 Oktober 2026, didampingi kuasa hukumnya, Ado Bintang. Husniah pun enggan berbicara lebih jauh perihal kasus korupsi yang menjeratnya.
“Mungkin nanti saja, setelah selesai semua (pemeriksaan),”
kata Husniah.
Polah
Dalam perkara pemerasan Bupati Gowa, terdapat empat “dosa” yang ia lakukan.
Pertama, Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Husniah diduga meminta jatah dalam pembangunan rumah dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya,”
kata Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers, Jumat, 25 September.
Dugaan pemerasan berikutnya berkaitan dengan pembangunan gerai minimarket. Husniah disebut meminta Rp85 juta untuk setiap gerai yang dibangun.
“Pihak Indomaret tiga kali menyerahkan dana dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta,”
ucap De Deo.
Selain itu, Husniah juga diduga meminta Rp100 juta kepada pihak Indomaret setelah pembukaan gerai. Dana itu dikemas sebagai sumbangan untuk kegiatan Beautiful Malino.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,”
ujar De Deo.
Ulah berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Husniah diduga menjanjikan persetujuan pembangunan gedung dengan syarat memperoleh satu unit rumah dengan potongan harga.
“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,”
jelas De Deo.
Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.






