Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Prof. Hery Firmansyah, menilai pengembalian uang oleh Timothy Ivan Triyono dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa langsung dianggap mengakhiri persoalan.
Menurutnya, konteks pemberian dan asal-usul uang tersebut tetap harus diperiksa untuk mengetahui apakah berkaitan dengan tindak pidana.
Ketika ada pengembalian ini kan harus dilihat dulu. Pengembalian konsepnya apa, terkait apa, duluannya apa, kan begitu. Apakah terkait dengan pidana atau tidak?”
kata Prof. Hery saat dihubungi Owrite, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dikatakan Prof. Hery, pemeriksaan perlu diarahkan pada alasan mengapa uang tersebut diberikan dan perbuatan apa yang dilakukan pihak yang menerima uang tersebut. Hal itu penting untuk mengetahui hubungan antara uang dan dugaan perbuatan pidana.
Nah, itu kan harus didalami lagi. Mengapa uang itu diberikan kepada dia? Apa perbuatan yang dia lakukan dengan mendapatkan uang yang, misalnya Rp200 juta atau jangan-jangan lebih?,”
ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nominal uang yang disebut telah dikembalikan. Menurutnya, jumlah tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan uang yang berkaitan dengan perkara.
Sekadar unsur kewajibannya dikembalikan ke KPK Rp200 juta, padahal mungkin dia bisa saja lebih dari Rp200 juta,”
ucapnya.
Integritas
Dalam konteks Timothy Ivan yang kini disebut menjadi Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Prof. Hery menilai aspek integritas juga perlu menjadi perhatian. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan kepercayaan dalam posisi yang berkaitan dengan lembaga tersebut.
Pengalaman, kalau memang ini mau disikapi, karena, apalagi dia penyelenggara, sekarang bagian dari konteks di Bakom. Di mana Bakom kan harus kejujuran, kepercayaan,”
terangnya.
Karena itu, Prof. Hery menilai Timothy Ivan perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dikaitkan dengannya. Ia juga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum akan mendalami perkara tersebut.
Dia harus minimal menjelaskan juga apa urusannya, apa yang dia sampaikan. Ini berarti masalahnya KPK mau mengulik atau tidak,”
jelasnya.
Menurut Prof. Hery, pendalaman perkara bergantung pada aparat penegak hukum yang menangani atau memanggil pihak terkait. Ia menyebut KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan sebagai lembaga yang dapat melakukan proses tersebut.
Tergantung siapa yang memanggil, KPK, kepolisian, atau kejaksaan,”
tegasnya.
Selain pemeriksaan oleh aparat, Prof. Hery menilai perlu ada klarifikasi mengenai proses dan persoalan yang melibatkan pihak bersangkutan. Klarifikasi itu diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara lebih terang.
Siapa pun penyelenggara di dalam konteks ini semestinya, penyelenggara teknis ini juga mengeluarkan klarifikasi kepada yang bersangkutan tadi, seperti apa penyelenggara proses ini,”
tuturnya.
Prof. Hery menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus perbuatan yang telah terjadi. Karena itu, fakta mengenai pemberian uang dan perbuatan yang melatarbelakanginya tetap perlu diperiksa.
Tapi normatifnya adalah itu tidak kemudian menguburkan atau menghapuskan sifat melakukan perbuatan itu, karena perbuatannya sudah terjadi,”
tegasnya.
Perkara Dugaan Suap
Sebagaimana diketahui, kasus yang membuat nama Timothy Ivan Triyono diperiksa KPK berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Timothy Ivan diperiksa sebagai saksi pada 21 Desember 2022 untuk didalami keterangannya mengenai dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada September 2022 dan kemudian berkembang hingga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, sejumlah aparatur Mahkamah Agung, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.






