Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah NKRI wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan hal penting dalam melindungi sumber daya alam, sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.
Tanpa Sertifikat
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB,”
terang Setyo.
Kacau Mania
Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Jenis pertama adalah 444 burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) yang terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Jenis kedua, 116 burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), yang terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sedangkan jenis ketiga, 2.834 burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), yang terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan mengecek pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,”
ucap Setyo.
Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Mereka kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.






