Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengubah paradigma dalam melihat masyarakat, terutama ketika menangani aksi unjuk rasa. 

Ia menilai masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek dalam pemolisian, bukan objek yang dianggap sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sempat saya kritik juga ketika ada pertemuan tim transformasi reformasi Polri. Kebetulan saya diundang ke sana. Saya menyampaikan bahwa ketika polisi melayani masyarakat, paradigmanya masih melihat masyarakat itu sebagai objek,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Bambang menjelaskan paradigma “Polisi Melayani Masyarakat” masih berisiko menempatkan masyarakat sebagai objek apabila tidak dibarengi perubahan cara pandang dalam praktik pemolisian.

“Padahal dalam teori keamanan, teori pemolisian, masyarakat itu harus menjadi subjek. Bahwa kebutuhan akan aman, rasa aman, nyaman, itu adalah hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab (polisi),”

jelas dia.

Dampak Sudut Pandang

Menurut Bambang cara pandang yang menempatkan masyarakat sebagai objek dapat berdampak langsung terhadap cara polisi menangani aksi unjuk rasa maupun memberikan pelayanan kepada publik.

“Karena bila tidak, yang muncul adalah melihat masyarakat itu sebagai objek. Dampaknya dalam penanganan-penanganan aksi unjuk rasa, misalnya, atau pelayanan lain, melihat masyarakat itu sebagai objek, melihat masyarakat itu sebagai pengganggu keamanan dan ketertiban,”

tutur dia.

Maka, polisi harus mampu membedakan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi dengan pihak yang melakukan kerusuhan. Pembedaan tersebut penting agar peserta aksi tidak otomatis diperlakukan sebagai ancaman.

“Masyarakat yang melakukan unjuk rasa dengan benar, bukan perusuh. Ini harus dibedakan. Polisi harus bekerja keras di situ, membedakan perusuh dengan peserta unjuk rasa,”

tegas Bambang.

Ia menjelaskan demonstran yang menyampaikan aspirasi merupakan warga yang sedang menggunakan haknya sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman keamanan dan ketertiban.

“Peserta aksi unjuk rasa itu menyampaikan hak-haknya. Makanya harus dilayani. Jangan dijadikan sebagai objek atau ancaman keamanan dan ketertiban,”

ujar dia.

Karena itu, Bambang berpendapat gagasan “Polisi Melayani Masyarakat” masih membutuhkan koreksi agar sejalan dengan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan.

“Makanya ide dari ‘Polisi Melayani Masyarakat’ ini tidak. Masih harus diluruskan lagi,”

tutup dia.