“Padahal dalam teori keamanan, teori pemolisian, masyarakat itu harus menjadi subjek. Bahwa kebutuhan akan aman, rasa aman, nyaman, itu adalah hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab (polisi),”
jelas dia.
Dampak Sudut Pandang
Menurut Bambang cara pandang yang menempatkan masyarakat sebagai objek dapat berdampak langsung terhadap cara polisi menangani aksi unjuk rasa maupun memberikan pelayanan kepada publik.
“Karena bila tidak, yang muncul adalah melihat masyarakat itu sebagai objek. Dampaknya dalam penanganan-penanganan aksi unjuk rasa, misalnya, atau pelayanan lain, melihat masyarakat itu sebagai objek, melihat masyarakat itu sebagai pengganggu keamanan dan ketertiban,”
tutur dia.
Maka, polisi harus mampu membedakan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi dengan pihak yang melakukan kerusuhan. Pembedaan tersebut penting agar peserta aksi tidak otomatis diperlakukan sebagai ancaman.
“Masyarakat yang melakukan unjuk rasa dengan benar, bukan perusuh. Ini harus dibedakan. Polisi harus bekerja keras di situ, membedakan perusuh dengan peserta unjuk rasa,”
tegas Bambang.
Ia menjelaskan demonstran yang menyampaikan aspirasi merupakan warga yang sedang menggunakan haknya sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman keamanan dan ketertiban.
“Peserta aksi unjuk rasa itu menyampaikan hak-haknya. Makanya harus dilayani. Jangan dijadikan sebagai objek atau ancaman keamanan dan ketertiban,”
ujar dia.
Karena itu, Bambang berpendapat gagasan “Polisi Melayani Masyarakat” masih membutuhkan koreksi agar sejalan dengan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan.
“Makanya ide dari ‘Polisi Melayani Masyarakat’ ini tidak. Masih harus diluruskan lagi,”
tutup dia.