Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta XLSmart, Indosat, dan Telkomsel segera memaksimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Permintaan tersebut disampaikan setelah Komdigi mengevaluasi pelaporan bulan pertama operator seluler terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan mengatakan hasil evaluasi menunjukkan sejumlah operator masih belum optimal menerapkan sistem perlindungan sisa kuota.

Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,”

kata Denny dikutip dari laman Komdigi pada Senin, 5 Oktober 2026.

Denny menegaskan perlindungan sisa kuota harus memberikan manfaat ekonomi bagi pelanggan, bukan sekadar pemberitahuan mengenai masa berlaku paket.

Berdasarkan evaluasi Komdigi, XLSmart telah menerapkan sistem rollover pada 92 dari 101 paket. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berupa notifikasi.

Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara itu, Telkomsel baru menerapkan fitur rollover pada 19 dari 95 paket. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,”

jelasnya.

Komdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Saat ini, pemerintah meminta operator seluler segera menyelesaikan kendala teknis dan menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator,”

tutur Denny.