Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menyelidiki dugaan korupsi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang bersifat spesifik, misal (soal) pungli,”
kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Gali Informasi
Sebelum menjemput bola, Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dari segi pencegahan.
Koordinasi tersebut guna mencari bukti lebih dugaan korupsi dugaan pemerasan di lingkungan lapas sebagaimana yang telah ditemukan dalam sidak Ombudsman.
“Harus ada siapa penerima, pemberinya, jumlah, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu pasti harus dipastikan,”
ujar dia.
Banyak Lapas?
Setyo menduga fenomena fasilitas mewah hingga dugaan pemerasan bukan hanya terjadi di Lapas Cibinong saja. Sekiranya kurang lebih ratusan lapas, termasuk lapas narkoba, juga ada modus serupa.
Namun, dari temuan di Lapas Cibinong itu, seharusnya Kementerian Imipas dan pihak terkait bisa berbenah diri dalam tata kelola pengelolaan lapas agar menjadi lebih baik.
“Sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,”
lanjut Setyo.
Efek
Buntut temuan fasilitas mewah yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Menteri Imipas Agus Andriyanto memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
“Satu pegawai diberhentikan,”
kata Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan saat konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi mengatakan lebih dari 59 orang telah diperiksa oleh internal Kementerian Imipas untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas temuan fasilitas mewah.
Hasilnya, total 17 orang dikenai sanksi, termasuk Wisnu yang sepenuhnya dipecat. Lalu lima orang direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin sedang.
Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan investigasi internal Kementerian Imipas mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen mengenai barang milik negara, penghuni lapas, dan para pihak yang berhubungan dengan temuan.
Ombudsman RI melakukan sidak Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Sempat terjadi ketegangan antara rombongan Ombudsman dan petugas lapas menolak memberikan akses ke sejumlah area.






