Pengembalian uang Rp200 juta oleh mantan Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dinilai tidak menutup ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat status saksi tidak menghalangi penyidik mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana.

“Saksi itu orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan bahkan merasakan sendiri. Jadi jika secara langsung merasakan sendiri menjadi bagian dari perbuatan berpotensi selain sebagai saksi juga tersangka,”

kata Fickar kepada Owrite.id, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bukti

Fickar menjelaskan seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja menjadi tersangka apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan pidana.

KPK tidak boleh membatasi pemeriksaan hanya karena seseorang memiliki jabatan tertentu. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti yang ditemukan penyidik.

“KPK tidak terikat etik apa pun sepanjang berdasarkan bukti-bukti yang ada seseorang itu terkait kejahatan,”

ucap dia.

Status sebagai pejabat negara juga tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk mendalami dugaan keterkaitan seseorang dengan perkara korupsi. Menurut dia, jabatan seseorang tidak menghapus kewenangan penegak hukum untuk memeriksa berdasarkan bukti.

“Tidak berpengaruh apa pun, sekalipun dia deputi menteri atau deputi bakom,”

tegas Fickar.

Problem

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA, Timothy pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada sejumlah pihak untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi. Dokumen perkara juga mencatat Timothy menyetorkan Rp200 juta ke rekening penampungan KPK pada 12 Januari 2023.

Fickar kemudian menyoroti pengembalian uang tersebut. Pengembalian uang negara dalam konteks perkara dugaan korupsi dapat menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik untuk melihat hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Jadi secara tidak langsung pengembalian Rp 200 juta (uang negara) adalah pengakuan bersalah,”

kata dia.

Status Timothy dalam perkara suap MA juga masih tercatat sebagai saksi dalam pemberitaan yang mengacu pada proses pemeriksaan KPK. Maka, penentuan apakah terdapat keterlibatan pidana atau tidak tetap bergantung pada bukti dan proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.