Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.

Aturan tersebut dibutuhkan untuk menutup celah hukum lama, tetapi tetap harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beriktikad baik.

“Pertama, Undang-Undang Perampasan Aset ini untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada. Kedua, untuk menutupi bolong-bolong yang ada pada undang-undang lama,”

kata Soedeson kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang hendak diatur adalah ketika aset hasil tindak pidana baru ditemukan setelah perkara diputus. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, aturan yang ada saat ini dapat membatasi kewenangan untuk merampas aset tersebut.

“Di kemudian hari kalau terdapat harta kekayaan yang dari hasil korupsi, ya, bisa dirampas. Dalam undang-undang ini, yang paling penting mengatur keseimbangan antara hak negara untuk melakukan tindakan kepada mereka yang melanggar hukum dengan perlindungan kepada masyarakat yang beriktikad baik,”

ucap dia.

Jangan Melenceng

Soedeson mengingatkan kewenangan negara yang besar dalam perampasan aset juga memiliki potensi disalahgunakan. Karena itu mekanisme perampasan harus tetap memberikan ruang pembuktian dan melibatkan pengadilan.

“Karena kewenangan yang diberikan kepada negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, sedemikian besar (potensi) mudah disalahgunakan. Ada kemungkinan timbul abuse of power,”

ujar dia.

Soedeson mencontohkan posisi pihak ketiga yang membeli barang menggunakan uang hasil kerja sendiri, tetapi barang tersebut ternyata berkaitan dengan aset yang disembunyikan pelaku kejahatan. Menurutnya, pihak ketiga yang beriktikad baik tidak boleh dirugikan.

“Tidak ujung-ujung (asetnya) dirampas. Kami harus melindungi pihak ketiga yang beli dengan iktikad baik. Ini tugas konstitusional kami. Pasal 28 Undang-Undang Dasar itu negara menjamin kepemilikan,”

terang dia.

Atas dasar itu, Soedeson menilai persoalan aturan perlu dibedakan dari pelaksanaan aturan. Salah satu celah dalam UU lama muncul ketika aset hasil kejahatan baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Justru Undang-Undang Perampasan Aset ini yang hadir untuk menutupi bolong. Di kemudian hari kalau terdapat begitu masih bisa, sepanjang itu bisa dibuktikan lewat pengadilan,”

tutur dia.

Rumusan

Komisi III DPR RI masih membahas mekanisme yang paling tepat, termasuk kemungkinan menggunakan jalur perdata atau pidana. Rumusan tersebut harus dibuat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali.

“Inilah yang sedang kami pikirkan, kami susun yang baik, supaya undang-undang ini tidak boleh menabrak. Jangan lupa (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset salah satu subsistem dari keseluruhan sistem hukum pidana. Jadi jangan sampai main tabrak sini, tabrak sana. Prinsip hukum orang tidak boleh dihukum untuk kedua kali,”

jelas dia.

Soedeson memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah akademisi perguruan tinggi. Langkah tersebut diperlukan agar aturan yang disusun tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

“Supaya undang-undang ini jangan sampai terjebak penyalahgunaan abuse of power. Kami tak menuduh, tapi ada aparat penegak hukum nakal. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya justru untuk memeras,”

kata dia.