Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta mendakwa eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah atas dugaan pencucian uang yang bersumber dari kepengurusan perkara korupsi.

Hasil kejahatan itu diduga disamarkan menjadi modal usaha, pembelian tanah, hingga ditukar menjadi mata uang asing. Bahkan ia diduga melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,”

ucap jaksa, Rabu, 7 Oktober 2026.

Berikut rinciannya:

No.Nominal PenerimaanSumber/PihakMedia/Rekening PenerimaanKeterangan
1Rp55 miliarPengusaha Tan Kian—Pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya
2Rp14 miliarDirektur PT Cahaya Baja Suskes (CBS), Michael NjomanSahamPenyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel
3Rp20,6 miliarDirektur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), Tria Bellitinoto Aturbumi alias Tria—Penerimaan terkait perkara yang ditangani
4Rp60 miliar + tanah/bangunanPemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Direktur Heri Janto, melalui Don Ritto dan Nurman HerinPT Kresna Pusaka Energi (PT KNE)Penerimaan uang serta aset tanah/bangunan
5Rp204 miliarPihak lain yang berperkara korupsi—Pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Febrie
6US$440.990PT Sinarmas Asset ManagementAtas nama DR Law FirmPenerimaan uang terkait perkara
7Rp2,4 miliarPT Telekomunika, LPEI, dan kepengurusan jalur transmigrasi UIP SumbagutRekening Kantor Hukum Don Ritto dan RekanPenerimaan terkait kepengurusan perkara
8Rp900 jutaIndonesia EXIMKantor Hukum Don RittoTerkait tindak pidana korupsi LPEI
9Rp69 miliarBerbagai pihak/perusahaanRekening Anandita, Vitto dan RekanHasil kepengurusan perkara PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukakak Teknik Mandiri Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya Persero, PT Sumateraco Langgeng Makmur, Trafigura Asia Trading, Waskita Beton Precast, Tekno Infrastruktur, dan Sumber Indah Permai
10Rp44,5 miliar—Rekening Kantor Hukum Prime Solutian AssociatesPenerimaan melalui kantor hukum

Keseluruhan uang tersebut dikumpulkan Febrie saat masih menjadi Direktur Penyidikan hingga menjabat Jampidsus Kejagung.

“Bahwa terhadap penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 yang diketahui diduga berasal dari korupsi terdakwa,”

kata jaksa.

Terhadap seluruh uang tersebut, jaksa mengatakan beberapa di antaranya ditempatkan, dipakai kebutuhan pribadi Febrie, mentransfer, menginvestasikan.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa Pasal 607 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.