Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang dugaan korupsi perkara Asabri dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah cs yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan ada 34 jaksa yang akan berhadapan dengan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Banyak, cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang. Ya, 34 orang,”
ucap Anang di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Anggota Tim 9

Anang menuturkan, jaksa yang diterjunkan merupakan anggota Tim 9 yang menangani perkara Febrie. Jaksa tersebut termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,”
ungkap dia.
Menurut Anang, Tim 9 sengaja dilibatkan dalam tim JPU sebab mereka yang memahami perkara sebagaimana telah dibentuk sebelumnya oleh Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono.
Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu… Nggak (Semua Tim 9), sebagian aja. Karena kan Tim 9 itu kan ada yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa tempat. Kayak ada yang di Sumatera Utara, ada yang di Kalimantan,”
jelas Anang.
Adapun daftar dari Tim 9 Kejagung yakni:
- Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
- Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
- Wakajati Banten, Rinaldi Umar
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
Sidang Pembacaan Dakwaan

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang perdana Febrie untuk perkara dugaan korupsinya. Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa terhadap terdakwa.
Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,”
kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2026.
Tiga terdakwa akan menjalani persidangan dalam perkara yang terdaftar secara terpisah.
Mereka adalah Febrie Adriansyah dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri. Surat penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Seiring perkembangan penyidikan, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan alasan efektivitas penyidikan. Kejagung selanjutnya menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik).
Tiga Sprindik merupakan perkara yang sebelumnya ditangani Polri dan kemudian ditangani Kejagung, yakni perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.
Satu Sprindik lainnya diterbitkan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang serta temuan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026 setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara akan menyusun surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
- Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
- Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.






