Jaksa Penuntut Umum mengungkap ada kode-kode tertentu oleh eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menerima uang suap dari PT Oktasan Baruna Persada sebesar Rp20 miliar.

“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitinoto Aturbumi alias Tria selalu Direktur Utama PT OBP,”

kata jaksa dalam sidang dakwaan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

PT OBP merupakan perusahaan pemasok batu bara PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Alur

Tria memerintahkan Direktur Utama PT OBP Hadi Hidayat alias Tomi, yang juga pendiri kantor hukum Prime Solution Associate, untuk menyiapkan dolar Singapura setara Rp20 miliar. Uang itu bakal diserahkan kepada Febrie di kafe De’Clan, Cipete, Jakarta Selatan.

“Tria meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,”

ucap jaksa.

Hadi kemudian bertemu langsung dengan Febrie di De’Clan dengan membawa “bungkusan kue”.

“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, ‘Langsung saja om bawa ke sebelah’,”

lanjut jaksa.

Hadi kembali mendapat arahan untuk membawa uang ke Koin Money Changer yang berada di sebelah Cafe de’Clan. Uang tersebut kemudian diserahkan ke pihak penukar uang dan menyebut titipan dari Febrie.

“Menindaklanjuti arahan terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke Koin Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,”

ucap jaksa.

Dapat Setoran Tiap Lebaran 

Febrie juga diduga mendapat setoran rutin dari Direktur PT OBP selama dua tahun berturut-turut, dengan rincian sebagai berikut:

    No.WaktuPemberiPenerimaBentuk PenerimaanNilai
    1April 2024Direktur PT OBPFebrie, eks Jampidsus Kejaksaan AgungUang dalam mata uang SGDRp300.000.000
    2Maret 2025Direktur PT OBPFebrie, eks Jampidsus Kejaksaan AgungUang dalam mata uang SGDRp300.000.000
    TotalRp600.000.000

    Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.