Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terdakwa Febrie Adriansyah terlibat dugaan pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat merupakan hasil kepengurusan kasus dugaan korupsi.
Aset tersebut dijadikan sebuah emas batangan yang disimpan di rumah Febrie, si eks Jampidsus Kejaksaan Agung, di Jalan Parahyangan Golf, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,”
ujar jaksa saat membacakan dakwaan Febrie, dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Jaksa mengatakan emas tersebut tersimpan di sebuah ruangan brankas rumah Febrie yang hanya bisa diakses Don Ritto.






