Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta membenarkan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal atas dugaan penyelewengan jabatan. 

“Senin (5 Oktober) Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Sultra telah mengamankan satu Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Sultra,”

ucap Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pendalaman

Fachrizal diduga melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa. Kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Ketika ditanya apakah kasus yang menjerat Fachrizal mengenai penanganan perkara, Sugeng enggan berbicara lebih lanjut.

“Yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”

kata Sugeng.